Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sebut Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Achsanul Qosasi bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi hari ini, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Menangis di Persidangan, Hakim Beri Wejangan
Surat panggilan untuk pemeriksaan telah dilangkan sejak Selasa (31/10/2023).
Achsanul Qosasi pun disebut bakal menghadiri pemanggilan tersebut.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
"Infonya AQ datang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023) pagi.
Rencananya, Achsanul Qosasi bakal menghadap penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, jadwal tersebut berdasarkan surat pemanggilan yang sudah dikirim kepada Achsanul Qosasi.
"Sudah dikirim kemarin. Sesuai surat panggilan jam 9-an," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Ketut pernah mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut dalam wawancara bersama Tribun Network.
Baca juga: Proyek Tak Mangkrak, Penghitungan Kerugian Negara Kasus BTS Dipertanyakan
Sedangkan dari pihak Achsanul Qosasi sendiri sudah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul Qosasi saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Awal Mula Kemunculan Nama Achsanul Qosasi
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.
Terkait BPK, dalam persidangan juga pernah terungkap ada aliran uang Rp 40 miliar.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.