Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Abadi Pesantren Bukan Sekadar Wacana Tapi Sudah Terealisasi, Tahun Ini Dianggarkan Rp 250 M

Dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dana Abadi Pesantren Bukan Sekadar Wacana Tapi Sudah Terealisasi, Tahun Ini Dianggarkan Rp 250 M
Kemenag
Acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh mengatakan, program dana abadi pesantren telah terealisasi oleh pemerintah. Pemerintah telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh mengatakan, program dana abadi pesantren telah terealisasi oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren.

Dana abadi pesantren ternyata sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

Baca juga: Cawapres Gibran Usul Program Dana Abadi Pesantren Hingga KIS Lansia, Ini Respon Kemenkeu

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023).

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengatakan, dana abadi pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, dana abadi pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya.

"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata Gus Rozin.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Gus Rozin menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri.

Dana ini akan diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp 260 triliun.

Baca juga: Gibran Pamer Program Unggulan Jika Terpilih di Pilpres 2024, Dana Abadi Pesantren Hingga KIS Lansia

Dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren.

Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas