Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

Simak aturan dan ketentuan pakaian untuk ikut SKD CPNS Kemenkumham 2023. Wajib hadir 90 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023
Instagram @birowaisetjenkumham
Aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang. 

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023

Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020).
Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020). (Saldy Irawan/tribun-timur.com)

Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

4. Sepatu tertutup berwarna hitam;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya

Kisi-kisi SKD CPNS Kemenkumham 2023

Berikut kisi-kisi materi SKD CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas