Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023
Simak aturan dan ketentuan pakaian untuk ikut SKD CPNS Kemenkumham 2023. Wajib hadir 90 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023
Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023
Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4. Sepatu tertutup berwarna hitam;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya
Kisi-kisi SKD CPNS Kemenkumham 2023
Berikut kisi-kisi materi SKD CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021: