Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Berhasil Perangi TPPU, Indonesia Resmi Jadi Anggota ke-40 FATF

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dianggap Berhasil Perangi TPPU, Indonesia Resmi Jadi Anggota ke-40 FATF
Tribunnews.com/ reza deni
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenkoplhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF).

Mahfud menjelaskan Indonesia secara resmi bergabung ke FATF pada 27 Oktober 2023.

Adapun FATF adalah satu organisasi rezim anti-pencucian uang, anti-tindak pidana pendanaan terorisme, dan anti-pemusnah senjata massal.

"Organisasi ini terdiri dari beberapa negara dan Indonesia adalah anggota ke-40, baru ditetapkan di Paris pada tanggal 27 Oktober 2023 kemarin, yang hadir ke sana waktu sidang itu adalah Pak Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menyebut bergabungnya Indonesia jadi anggota FATF karena, dianggap dunia internasional, Indonesia berhasil memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme.

"Saudara, ini menjadi penting karena dengan demikian oleh dunia internasional, Indonesia dianggap cukup berhasil untuk melakukan perang total terhadap korupsi pencucian uang dan tindak pidana terorisme," kata Mahfud.

Baca juga: Kata Pakar Soal Mahfud MD Jadi Cawapres Serta Menjabat Menkopolhukam

Berita Rekomendasi

Mahfud laku bercerita bahwa pada 2001, Indonesia sempat dicoret oleh dunia internasional karena tidak memiliki perangkat undang-undang untuk memberantas korupsi di bidang pencucian uang.

Lalu pada 2002, Indonesia membuat undang-undang tapi masih dianggap kurang.

"Tahun 2003 kita membuat UU tindak pidana anti-tindak pidana pencucian uang. Nah, itu terus dimonitor sampai akhirnya pada 2015 dinyatakan dikeluarkan dari blacklist," ujarnya.

Baca juga: Menkopolhukam Berharap Setelah Rakornas, Kinerja Baznas Pusat dan Daerah Jadi Lebih Produktif

Dari sana, Mahfud menyebut Indonesia sudah dianggap bisa untuk dimasukkan ke rezim negara-negara anti-pencucian uang, tindak pidana terorisme, dan senjata pemusnah massal.

Reski tak lagi dicoret, Indonesia kemudian pada tahun 2018 resmi mendaftar menjadi anggota FATF hingga akhirnya resmi bergabung di tahun ini.

"Saudara sekalian, saya kira ini satu hal yang sangat penting bagi perkembangan pemberantasan korupsi di negara kita, terutama korupsi-korupsi yang berlanjut dengan tindak pidana pencucian uang atau malah didahului oleh tindak pidana pencucian uang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas