MAKI Sarankan Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri Agar Tak Bepergian ke Luar Negeri
Saran itu ia lontarkan sebab dirinya beranggapan, alasan Firli pergi dinas di Provinsi Aceh dinilainya sebagai suatu yang mengada-ada.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Oleh sebabnya ia pun beranggapan, bahwa kepergian Firli ke Aceh hanya alasan dirinya untuk menghindar dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL.
"Menurut saya ini hanya alasan untuk menghindari pemanggilan hari ini. Dan saya kembali pada pernyataan saya sebelumnya, penyidik Polda bisa meneruskan untuk gelar perkara, penetapan tersangka, atau upaya mejemput paksa, macam-macam lah," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Bungkam soal Absennya Firli Bahuri pada Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan
Untuk informasi, Firli sejatinya akan kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (7/11/2023).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali untuk Firli setelah dirinya menghadiri pemanggilan yang pertama pada Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri.
Hingga kini, sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.