Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Vonis terhadap Anang Latif ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepafa terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Anang Latif juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian hakim juga memvonis Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya Dikembalikan

BERITA TERKAIT

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Anang Latif melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anang Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Anang Latif telah dituntut 18 tahun penjara.

Baca juga: Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Anang untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas