Profil Johnny G Plate, Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Profil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G, Rabu (8/11/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Sebelumnya, lulusan S1 Universitas Katolik Atma Jaya ini adalah seorang pengusaha.
Ia memulai bisnisnya pada awal tahun 1980-an di bidang alat-alat perkebunan.
Kala itu, marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Dikutip dari Kompas.com, Johnny sempat menjadi bagian dari bisnis Air Asia.
Karier Politik
Sukses sebagai pengusaha, Johnny kemudian tertarik ke dunia politik.
Ia memulai karier politik dengan bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).
Bahkan, Johnny sempat dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.
Setelah itu, Johnny berpindah ke Partai Nasdem.
Pada 2017, Johnny ditunjuk menjadi Sekjen Partai Nasdem periode 2013-2018.
Karena kasus korupsi yang menjeratnya, posisi Johnny G Plate sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem pun terdampak.
Pasalnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sudah menunjuk Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu, menggantikan Johnny G Plate.
"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023) malam, dilansir WartakotaLive.com.
Pencopotan tersebut, merujuk ditetapkannya Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
Tersangkut Kasus Korupsi BTS 4G, Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Menteri di Kabinet Jokowi, Johnny G Plate, kini divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.