Harta Kekayaan Hakim Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman, Total Rp 14,7 M, Naik Dalam Setahun
Inilah harta kekayaan Hakim Suhartoyo, sosok pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian harta kekayaan Hakim Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, pengganti Anwar Usman.
Anwar Usman resmi dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebagai gantinya, Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua MK, hal itu berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata Saldi Isra, Kamis, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Semua hakim hadir dalam rapat tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi itu.
Harta Kekayaan Hakim Suhartoyo
Menurut laman lhkpn.kpk.go.id, Suhartoyo memiliki total harta sebesar Rp 14,7 Miliar, sesuai laporannya pada 14 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Rupanya jumlah tersebut naik, dibandingkan jumlah hartanya pada setahun yang lalu, tepatnya sesuai laporannya di ELHKPN pada 24 Maret 2022 untuk periodik 2021, dengan total Rp 13.480.937.622.
Hakim Suhartoyo juga tercatat tak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan terbarunya:
TANAH DAN BANGUNAN total Rp. 6.486.585.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 608.350.000