Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Apresiasi Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Jadi Tersangka, Desak KPK Usut Aliran Dana 2 Aspri

IPW mengapresiasi KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej. KPK pun didesak juga mengusut aliran dana dua aspri Eddy.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in IPW Apresiasi Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Jadi Tersangka, Desak KPK Usut Aliran Dana 2 Aspri
Kolase Kompas TV/Tribun Jakarta
Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (kiri) dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kanan). IPW mengapresiasi KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej. KPK pun didesak juga mengusut aliran dana dua aspri Eddy.   

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilaporkannya pada 14 Maret 2023 lalu.

"IPW mengapresiasi langkah KPK menyatakan secara terbuka penetapan tersangka gratifikasi terhadap Wamenkumham, Eddy Hiariej, bersama juga dengan tiga orang lainnya."

"Artinya kecurigaan sebelumnya kasus ini di-PTSK-an ternyata tidak benar. KPK sudah memprosesnya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Di sisi lain, Sugeng pun turut mendesak KPK untuk menyelidiki lebih lanjut terkait rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu Yoshi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana dalam kasus ini.

Sugeng menduga adanya aliran dana mencapai Rp 100 miliar ke Yoshi dan Yogi terkait kasus ini.

"IPW juga meminta terkait informasi dari KPK sendiri adanya aliran dana kepada rekening Yogi dan Yoshi sebesar hampir Rp 100 miliar, itu juga harus didalami siapa pengirimnya agar bisa ditelusuri."

"Karena tidak mungkin Yogi dan Yoshi dengan profil sebagai aspri memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi ratusan miliar," tuturnya.

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

BERITA REKOMENDASI

Sugeng pun menduga Yoshi dan Yogi merupakan perantara transaksi uang kepada Eddy dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga Yogi dan Yoshi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU sebagai pihak yang menerima dana untuk menyamarkan transaksi dana tersebut tujuannya sebenarnya kepada pihak penyelenggara negara, dalam hal ini adalah EOSH," kata Sugeng.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.

Alex menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditetapkan sejak dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).


Duduk Perkara

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Ist)

Kasus ini berawal dari laporan Sugeng pada 14 Maret 2023 lalu ke KPK.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng saat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan

Sementara peristiwa kedua yaitu adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kemudian, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Alhasil, kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM.

Namun, HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikemablikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sambangi Gedung Merah Putih, Ini Kata Jubir KPK

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.

Eddy Sempat Klarifikasi, Sebut IPW Lakukan Fitnah

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, Eddy pun datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dapat Perlindungan LPSK Buntut Kasus Wamenkumham

Namun, Eddy justru tidak melaporkan IPW meski menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.

Hal tersebut lantaran IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan tugas sebagai watchdog.

“Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” jelas Eddy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas