Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Selasa 14 November 2023

Firli Bahuri akan diklarifikasi terkait laporan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Selasa 14 November 2023
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 14 November 2023 mendatang. Foto pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 14 November 2023 mendatang.

Firli Bahuri akan diklarifikasi terkait laporan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Kendala Usut Etik Firli Bahuri: Jadwal Sering Molor

"Firli akan diperiksa selasa tanggal 14 November 2023 jam 10.00," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Semestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023.

Namun, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu minta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada agenda lain.

Firli Bahuri meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Berita Rekomendasi

Empat pimpinan lain sudah diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ini.

Tinggal Firli yang hingga kini belum didengar keterangannya.

Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum atas dugaan bertemu pihak beperkara, yakni dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis di Jakarta.

Baca juga: MAKI Sarankan Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri Agar Tak Bepergian ke Luar Negeri

Firli dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Di sisi lain, pertemuan Firli Bahuri dan SYL yang disebut terkait dugaan pemerasan ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Metro juga sudah menggeledah rumah Firli Bahuri di Vila Galaxy Bekasi dan di kawasan mahal Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli juga sudah diperiksa Polda sebagai saksi dan kembali dipanggil untuk kedua kalinya untuk pemeriksaan lanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas