Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly

Kemenkumham tampak normal Jumat (10/11/2023) pagi sehari pasca-penetapan wakil menterinya, Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana Perkantoran Kemenkumham sehari pasca-penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kemenkumham tampak normal Jumat (10/11/2023) pagi sehari pasca-penetapan wakil menterinya, Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini Eddy Hiariej kunjungan kerja bersama sang menteri ke Balikpapan. 

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Erif dalam keterangannya.

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara, Ketua IPW Dapat Perlindungan LPSK

Sebagai informasi, penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka. Namun, dia tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Alex mengungkapkan bahwa Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas