Wamenkumham Klaim Tahu Jadi Tersangka dari Berita, Belum Terima Surat Resmi KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman pada Jumat (10/11/2023).
Katanya, Eddy Hiariej hanya mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media massa
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Tubagus dalam keterangannya.
Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.
"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.
Dalam perkara ini, pihak Kemenkumham bakal berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Pihak kementerian pun berpeluang akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Tubagus.