JPU Sempat Tolak Permintaan PH Haris Azhar yang Ingin Serahkan Alat Bukti Jelang Pembacaan Tuntutan
Jaksa sempat menolak permintaan tim penasihat hukum Haris kepada hakim yang meminta menyerahkan alat bukti jelang pembacaan agenda tuntutan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Sebelum sidang dimulai terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Tim Kuasa Hukum Haris Azhar di ruang sidang perihal penyerahan alat bukti.
Saat itu jaksa sempat menolak permintaan tim penasihat hukum Haris kepada hakim yang meminta menyerahkan alat bukti jelang pembacaan agenda tuntutan.
Sebab menurut pandangan jaksa, penyerahan bukti tersebut sudah diluar agenda penuntutan dan seharusnya diserahkan sebelum tahap pembacaan tuntutan.
Baca juga: Kepala PPATK Pertama Bakal Bersaksi di Persidangan Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan
"Izin majelis, kami minta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebelum jaksa membacakan tuntutannya. Tidak lama majelis, paling kurang lebih 10 menit," kata Tim Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Alghifary Al Ayyubi.
"Izin Yang Mulia, pada kesempatan kali ini kami menutup opsi untuk memberikan bukti lagi karena ini tahap analisa. Kalau memang bukti itu seharusnya sebelum tahap ini agar kami dapat menganalisanya," kata Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa pun menganggap bahwa tim penasihat hukum Haris justru ibarat menutup fakta hukum lantaran menyerahkan bukti jelang pembacaan tuntutan.
Lantas jaksa kemudian meminta agar majelis hakim menolak permintaan penyerahan bukti oleh kubu Haris Azhar.
"Kalau seperti ini ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan penasihat hukum. Bagaimana kami menyampaikan analisa kalau disampaikan pada hari ini juga, padahal surat tuntutannya sudah jadi. Jadi kami mohon untuk menolak bukti-bukti dari mereka, terima kasih," ujar Jaksa.
Menyikapi hal itu, Alghifari pun menyampaikan pandangannya bahwa penyerahan alat bukti itu atas perjanjian pihaknya dengan majelis hakim serta jaksa pada agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Besok Haris Azhar dan Fatia Bawa 2 Saksi Meringankan di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Oleh sebabnya ia pun meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaan pihaknya guna menyerahkan alat bukti tersebut.
"Kalau sekarang posisi jaksa menolak penasihat hukum atau terdakwa karena sudah lewat masa penuntutan, itu tidak konsisten dengan perjanjian awal kami di awal majelis, izin," pungkasnya.