Kata Yasonna Laoly soal Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp7 M
Yasonna tidak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham yang diduga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, ikut menanggapi soal penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej diduga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi.
Terkait dengan hal itu, Yasonna Laoly tidak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham.
Politisi PDIP itu pun mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali menjelaskan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham, sudah mendapat banyak data."