Kata Yasonna Laoly soal Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp7 M
Yasonna tidak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham yang diduga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali.
Baca juga: Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Menurut Alexander, dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Satu tersangka lainnya menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: Kuasa Hukum Ketua IPW Desak Eddy Hiariej Lepas Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka di KPK
Terkait dengan hal itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar KPK segera melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej.
KPK juga diminta untuk mengusut seluruh aliran dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
Pasalnya, kasus Eddy Hiariej juga berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas."
"Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," kata Yudi, Jumat (10/11/2023).
Yudi pun mengingatkan KPK untuk segera memblokir rekening Eddy Hiariej.
Termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Theresia Felisiani)