Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Yasonna Laoly soal Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp7 M

Yasonna tidak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham yang diduga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kata Yasonna Laoly soal Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp7 M
Ist
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Bali, Rabu (18/5/2022). Yasonna tidak mau beri berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, ikut menanggapi soal penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej diduga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi.

Terkait dengan hal itu, Yasonna Laoly tidak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai status tersangka Wamenkumham.

Politisi PDIP itu pun mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. 


Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Anggap Bukti KPK Tak Pandang Bulu

Kendati demikian, ia meminta KPK untuk tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam melakukan proses hukum.

"Silakan saja proses, tapi kita kan harus ada asas praduga tak bersalah ya," ujar Yasonna, Jakarta, Senin (13/11/2023) dikutip dari Kompas TV.

Adapun kabar penetapan Eddy Hiariej disampaikan KPK saat yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar kota.

BERITA TERKAIT

Hal itu disampaikan Karo Humas Kemenkumham, Hantor Situmorang, Jumat (10/11/2023).

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.

Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menjelaskan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham, sudah mendapat banyak data."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas