KPU Umumkan Jadwal Kampanye Pilpres 2024 Dimulai 28 November 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal masa kampanye pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jadwal masa kampanye pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan masa kampanye untuk capres dan cawapres sama halnya dengan calon anggota legislatif.
Menurut Idham, masa kampanye itu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Sementara terkait pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, dia menyebut akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) besok.
Idham mengatakan keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat 2 Acara Rapat Pleno KPU.
Baca juga: KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres, Pengundian Nomor Urut Digelar Besok
"Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023," ungkapnya.
Idham menjelaskan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres rencananya digelar pukul 18.30 WIB.
Dia menuturkan pengundian nomor urut dilakukan setelah seluruh berkas pasangan capres-cawapres dinyatakan lengkap.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Capres Cawapres Pemilu 2024
Pasangan tersebut di antaranya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujarnya.