Resmi Jadi Ketua MK, Suhartoyo Berjanji Percepat Pembentukan MKMK Permanen
Suhartoyo berjanji akan mempercepat pembentukan MKMK usai dilantik dan resmi menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman, Senin (13/11/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
Hal ini diumumkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023—2028. Pertama, menetapkan Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H., sebagai Ketua MK masa jabatan 2023—2028," kata Fajar.
Fajar mengatakan, setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.
"Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan," kata Fajar.
Suhartoyo pun lalu mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK dan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti dengan nusa dan bangsa," kata Suhartoyo di depan hakim MK.
Setelah mengucapkan sumpah, Suhartoyo pun menandatangani dokumen pengesahan pelantikan dirinya sebagai Ketua MK dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.
Di sisi lain, hakim konstitusi yang hadir hanya delapan orang tanpa adanya Anwar Usman.
Sebelum dilantik, Suhartoyo sudah terlebih dahulu ditunjuk lewat pengumuman oleh Wakil Ketua MK Sadli Isra pada Kamis (9/11/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)