Usut Kasus Impor Gula, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Sekretaris PPI
Pemeriksaan mantan direktur perusahaan plat merah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari perusahaan negara, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Kali ini, saksi yang diperiksa ialah mantan Sekretaris PPI pada tahun 2015-2017.
Baca juga: Eks Sekretaris & Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula
"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode tahun 2015 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Pemeriksaan mantan direktur perusahaan plat merah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2023 ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Ada Permainan pada Impor Gula, Bakal Dalami Pembuat Kebijakan
Dari pihak PPI sebelumnya sudah ada bekas jajaran direksi yang turut diperksa, yakni CS selaku mantan Direktur PPI periode 2015 sampai dengan 2017.
Dirinya diperiksa tim penyidik pada Senin (30/10/2023) lalu.
Kasus impor gula sendiri sudah mulai disidik sejak awal Oktober 2023, yakni Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.