Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Pencucian Uang Korupsi Tower BTS, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Anggota BPK

Bersamaan dengan anak dan istri Achsanul Qosasi, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usut Pencucian Uang Korupsi Tower BTS, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Anggota BPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari keluarga Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada (13/11/2023). 

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Baca juga: Kejagung Periksa Supir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas