Firli Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran, Hadir atau Mangkir?
Polda Metro Jaya belum menerima konfirmasi apakah Ketua KPK, Firli Bahuri akan hadir atau tidak untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Irjen Karyoto soal Pemeriksaan Firli di Kasus Dugaan Pemerasan: Kita Lihat, Besok Datang atau Tidak
Ade mengatakan surat panggilan untuk Firli Bahuri sudah dilayangkan pihaknya pada Jumat (10/11/2023) pekan lalu dan sudah diterima.
Meski begitu, Ade belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri akan datang atau malah kembali absen seperti jadwal pemeriksaan sebelumnya.
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 Nopember 2023," tuturnya.
Firli sejatinya dimintai keterangan tambahan soal kasus tersebut pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu.
Namun, saat itu Firli absen dengan alasan ada tugas dinas ke Aceh, padahal kegiatan dinas tersebut baru dilaksanakan 2 hari berikutnya yakni pada Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Besok Ketua KPK Firli Bahuri akan Diperiksa Dewan Pengawas Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL
Kapolda Metro: Kita Lihat, Besok Datang atau Tidak
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum bisa memastikan apakah Ketua KPK, Firli Bahuri akan datang atau tidak untuk diperiksa penyidik soal kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Firli pada Selasa (14/11/2023).
"Dasar panggilan kan besok, kita liat saja besok datang atau enggak," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri diketahui meminta pemeriksaanya dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun, pihak Dewas KPK memastikan jika pemeriksaan Firli Bahuri soal dugaan pelanggaran etik itu akan dilakukan pada Senin (13/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Senin Pekan Depan, Dewas KPK Berharap Tak Ada Lagi Penundaan
Terkait itu, Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewas KPK soal jadwal pemeriksaan itu.
"Nanti saya tanya Dirkrimsus (Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sudah berkoordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang benar-benar sudah terisu dari Polda Metro untuk panggilan besok," jelasnya.
Firli sendiri sejatinya dimintai keterangan tambahan soal kasus tersebut pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu.
Namun, saat itu Firli absen dengan alasan ada tugas dinas ke Aceh, padahal kegiatan dinas tersebut baru dilaksanakan 2 hari berikutnya yakni pada Kamis (9/11/2023).
Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Firli Bahuri
Polda Metro Jaya belum menerima konfirmasi apakah Ketua KPK, Firli Bahuri akan hadir atau tidak untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, penyidik kembali mengagendakan pemanggilan ulang untuk Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan pada Selasa (14/11/2023) besok.
"Belum ada pemberitahuan ke penyidik (kepastian Firli Bahuri akan hadir atau tidak)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
Firli Bantah Menghindar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak menghindar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sebelumnya Firli absen dari pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Selasa (7/11/2023), dengan alasan melakukan kunjungan kerja di Aceh.
"Tidak ada cara untuk menghindar apapun. Saya akan menghadapi semua," kata Firli di Aceh, Kamis (9/11/2203).
Firli mengatakan kehadirannya di Aceh bukan untuk jalan-jalan, melainkan murni untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
"Anda mungkin mengikuti kegiatan saya di sini, bukan jalan-jalan. Saya melakukan tugas pokok ketua KPK, melaksanakan tugas pokok KPK di pasal 6 UU nomor 19 tahun 2019," tegasnya.
Selama di Aceh, Firli mengaku juga melakukan supervisi ke kejaksaan dan kepolisian.
"Hari ini kita melakukan kegiatan terkait dengan Road to Hakordia 2023 di Aceh," lanjutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polisi Justru Rayakan Ultah di Aceh, MAKI: Tak Berikan Teladan
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.