Terungkap Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri
Meski sering absen dengan beragam alasan, Polda Metro tak ambil opsi jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri, ini alasannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri Bantah Mangkir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk Polda Metro Jaya, Kepala Biro Hukum dengan (tim) Koordinasi Supervisi (Korsup) sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli ogah disebut mangkir karena mengaku selalu menyurati penyidik Polda Metro Jaya mengenai alasan ketidakhadirannya.
"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," sambungnya.
Dalam surat kepada Polda Metro Jaya itu, Firli mengatakan pada hari ini sudah dijadwalkan agenda klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun, dia mengeklaim baru menerima surat balasan dari Dewas KPK pada pagi hari ini perihal penundaan klarifikasi.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan hari ini, tentu kami juga sudah sampaikan, berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, sebagaimana surat yang disampaikan Dewas bahwa dengan surat Dewas Nomor 431 seyogianya hari ini kami diminta keterangan oleh Dewas dan kami sudah konfirmasi ke Dewas dengan surat Nota Dinas Nomor 14 angka 0601/11/2023 tanggal 13 November kemarin, kita sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas," jelas Firli.
"Tetapi Dewas memberi tahu ke kami tadi pagi, ada surat resmi ke kita bahwa hari ini Dewas rupanya ada kegiatan lain di Yogyakarta kalau enggak salah. Ini ada suratnya," katanya.
Periksa Lebih dari 52 Saksi
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.