Terungkap Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri
Meski sering absen dengan beragam alasan, Polda Metro tak ambil opsi jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri, ini alasannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.
Pada Kamis (26/10/2023), penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Belakangan baru diketahui rumah kediaman di Kertanegara disewa Firli melalui perantara Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut. Setiap tahun biaya sewa sebesar Rp650 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan tim penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ya nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023). (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.