Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Konfirmasi Akan Hadir
Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Kamis (16/11/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Setelah empat kali mangkir, hari ini, Kamis (16/11/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan akan dilakukan pukul 10.00 WIB oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Melalui surat dari KPK RI, Firli mengonfirmasi akan hadir di Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga mengonfirmasi hal tersebut.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis, tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Saksi di ruang riksa Dittipikor Bareskrim Polri lantai 6," kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, Firli diketahui sempat mangkir tiga kali dalam pemanggilan pemeriksaan.
Tercatat, hanya satu kali dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: MAKI Nilai Firli Bahuri Ungkit Kasus Harun Masiku Demi Cari Selamat di Kasus Pemerasan
Firli absen pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023, dengan alasan ingin mempelajari materi pemeriksaan kasus pemeresan SYL itu.
Karena Firli mangkir, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023,.
Kemudian, pada Selasa (7/11/2023) lalu, Firli kembali absen dalam pemeriksaan karena alasan sedang ada kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Kemudian, penyidik pun menjadwalkan ulang kembali pada Selasa (14/11/2023), tetapi lagi-lagi Firli absen karena alasan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri Ogah Disebut Mangkir