Gelar Dialog Interaktif, Petani dan Pekerja Tembakau Soroti Aturan Zat Adiktif di RPP Kesehatan
GPN & Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan sebuah kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan sebuah kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!” pada Rabu (15/11/20223).
Direktur P3M Sarmidi Husna menyoroti aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok).
Dia menilai dalam RPP terdapat sejumlah aturan yang berpotensi merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.
“Dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok,” kata Sarmidi Husna dalam keterangannya.
Adapun sejumlah aturan yang dinilai berpotensi merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.
Yaitu, pertama, masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras.
Kedua, larangan iklan dan sporsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan.
Ketiga, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tebakau ke komoditas lain
Dia mengkhawatirkan sejumlah pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau.
Seperti larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman, menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.
Mereka menilai RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional.
"Kami tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau," ujarnya.
Draft RPP Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut, saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengaku siap mengawal RPP Kesehatan pasal tembakau ini.