Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL Baru Tahap Koordinasi, Belum Supervisi
Ketiganya membahas terkait penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/11/2023).
Ketiganya membahas terkait penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati telah melakukan pertemuan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli dan SYL ini belum sampai pada titik supervisi, melainkan baru tahap koordinasi.
"Jadi saya tegaskan kembali ya, bahwa ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Sesuai dengan tupoksi kami, ini masih dalam tahap koordinasi, akan dioptimalkan dalam tahap koordinasi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK, Brigren Pol Yudiawan Wibisono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Menurut Yudiawan, supervisi urung dilakukan karena sejauh ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri belum menemukan hambatan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan.
"Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tidak kendala sama sekali," kata dia.
Di lain sisi, Yudiawan menyebut KPK mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.
KPK mendukung Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga tranparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," sebut Yudiawan.
Selain itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata Yudiawan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menebalkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti.
Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.