Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Dompet dan Kunci Mobil Ketua KPK Firli Bahuri

Firli mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sita Dompet dan Kunci Mobil Ketua KPK Firli Bahuri
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Ketua Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang pribadi Firli yang disita polisi itu termasuk dompet hingga kunci mobil keyless.

Perihal penyitaan barang pribadinya itu disampaikan Firli usai dirinya diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023).

Pemeriksaan itu yang kedua dijalani Firli.

Mantan Kepala Baharkam Polri itu mengatakan barang-barang pribadinya itu disita polisi saat melakukan penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2023 lalu.

"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," kata Firli dalam keterangannya pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

Baca juga: Firli Bahuri Ungkit Kasus Harun Masiku, Koordinator MAKI: Retorika Tak Ada Hasil

Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," sebut Firli.

Perihal penyitaan barang-barang pribadi Firli itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan bukan hanya dompet dan kunci mobil keyless milik Firli yang disita, tapi juga sejumlah dokumen. Termasuk LHKPN periode 2019-2022 milik Firli.

"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK.

Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas