Besaran UMP Jakarta 2024 Naik, Ini Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia
Besaran UMP di wilayah DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan, menjadi Rp 5.063.000, simak cara menghitung dan rumus menetapkan upah di Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Besaran UMP Jakarta tahun 2024 akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data dari tahun lalu, UMP DKI Jakarta selalu menjadi yang tertinggi.
Pada tahun ini UMP Jakarta kembali mengalami kenaikan, yaitu dari Rp 4.901.798 jadi Rp 5.063.000.
Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan di Jakarta.
Mengutip dari Jateng.Tribunnews.com, kenaikan UMP Jakarta 2024 ini disampaikan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000
Kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024, yaitu sebanyak Rp 165.643.
Pada dasarnya UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang sudah menjelaskan bahwa rincian kenaikan UMP di masing-masing wilayah Provinsi harus diumumkan paling lambat pada hari ini, 21 November 2023.
Penetapan UMP ini juga dilakukan melalui perhitungan dan penetapan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Baca juga: UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang
Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia
Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
1. Berdasarkan Satuan Waktu