Firli Sebut Polisi Salah Alamat saat Geledah Rumahnya, Polda Metro Jaya Yakin Penyidik Profesional
Ini respons Polda Metro Jaya soal pernyataan Firli Bahuri yang menyebutkan polisi salah mengantongi tiga alamat rumahnya saat melakukan penggeledahan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023) - Ini respons Polda Metro Jaya soal pernyataan Firli Bahuri yang menyebutkan polisi salah mengantongi tiga alamat rumahnya saat melakukan penggeledahan.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Hasanudin Aco/Rina Ayu)