Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Budi Ungkap Alasan Tolak Usulan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta, Buruh Akui Kecewa dan Marah

Heru Budi mengungkapkan alasan menolak permintaan para buruh yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp5,6 juta, para buruh merasa kecewa.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Heru Budi Ungkap Alasan Tolak Usulan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5,6 Juta, Buruh Akui Kecewa dan Marah
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di kawasan Pemrov DKI Jakarta, Kamis (329/6/2023). (Mario Suamampow) - Heru Budi mengungkapkan alasan menolak permintaan para buruh yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 menjadi Rp5,6 juta, para buruh merasa kecewa. 

Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.

Besaran UMP DKI Jakarta 2021-2023

Pada 2021, besaran UMP DKI Jakarta ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186, dengan pengecualian akibat adanya pandemi Covid-19.

Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020, Rp4.276.350.

BERITA TERKAIT

Kemudian, pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur, tetapi tercatat di data Kemnaker, UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp. 4.573.845.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667.

Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Saat itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas