Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT KPBN periode 2018-2021, ES sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi gula.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021, ES sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gula.
ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.
"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Selain ES, pihaknya juga menetapkan DIA yang merupakan Kepala Bagian Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai tersangka.
DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 571.860.000.000," jelasnya.
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Ungkap Kasus Rekayasa Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar
Alahasil keduanya pun kini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
"ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat," ucapnya.
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertanian Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.
Baca juga: Soroti Lonjakan Harga Gula Pasir, Komisi IV DPR: Berdampak Negatif Terhadap Daya Beli Masyarakat
Namun, dalam pelaksanaanya, dijelaskan Hari bahwa gula tersebut tidak pernah diserahkan PT ATN kepada PT KPBN.
"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over," ujar Hari kepada wartawan di kantornya, Senin (9/10/2023).
"Yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," sambungnya.
Lebih lanjut kata Hari, adanya unsur penyimpangan kerjasama pembelian gula ini lantaran PT KPBN tidak pernah memverifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang yang ada di gudang hingga teknis pengangkutan.
Kasus yang saat ini sudah pada tahap penyidikan ini kata Hari sudah ditetapkan sebanyak tiga orang tersangka yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku eks Direktur Utama Agro Tani Sentosa dan RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT KPBN tahun 2019-2021.
"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah)," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka itu pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.