Wakil Ketua Pokja BAKTI Kominfo Mengaku Disiram Anang Latief Uang Rp 500 Juta Lewat Windi Purnama
Darien Aldiano mengaku disiram 'uang capek' sebesar Rp 500 juta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BAKTI Kominfo Darien Aldiano mengaku disiram 'uang capek' sebesar Rp 500 juta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus terdakwa kasus korupsi menara BTS Anang Achmad Latief.
Darien menyebut uang tersebut diberikan Anang melalui terdakwa Windi Purnama sebagai uang 'capek' atas kinerja Pokja dalam pengerjaan proyek BTS Kominfo.
Darien mengaku pernah diperintah Anang untuk menemuinya di kantor sekira bulan November atau Desember 2021 lalu.
Saat itu Anang sejatinya hendak menemui Gumala Warman selaku Ketua Pokja.
Namun saat itu Gumala Warman tidak ada di lokasi.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadikan Temannya Perantara Uang Korupsi Tower BTS Kominfo
"Setelah itu (Anang bilang) 'ya sudah ke lu aja ya' dia bilang begitu. 'Ini gua ada buat Pokja uang capek lah'. Kata dia begitu, uang capek lah," ujar Darien saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS dengan terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
dalam pertemuan itu, Darien menyebut Windi Purnama tiba-tiba menelpon dirinya untuk bertemu di sebuah pom bensin daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ketika bertemu Windi, Darien mengungkap dirinya diberi bungkusan berisi uang tunai.
Baca juga: Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Didakwa Nikmati Uang Ratusan Juta untuk Cicil Rumah
Darien menyebut bukusan tersebut berisi uang Rp 500 juta.
Darien pun menjelaskan berdasarkan perintah Anang uang tersebut pun dibagi-bagikan kepada dirinya, Ketua dan anggota Pokja yang lain.
Adapun dari jumlah tersebut, Darien mengaku mendapat bagian sebesar Rp 150 juta sedangkan Gumala Warman selaku Ketua mendapat Rp 200 juta, dan Rp 50 juta dibagi rata untuk anggota lainnya.
"Ketua Pokja Rp 200 juta, terus saya Rp 150 juta, anggota yang lain Rp 50 juta," ujarnya.
Kata Darien penentuan pembagian uang tersebut sebelumnya telah ditentukan Anang Latief selaku Dirut Bakti Kominfo.
Darien mengungkapkan uang tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik setelah kasus korupsi BTS Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate diungkap jaksa.
"Lalu kemudian ketika penyidikan kita sudah sampaikan di BAP dan kita lakukan pengembalian," ujarnya.