Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad dan Novel Baswedan Cukur Gundul Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Abraham Samad hingga Novel Baswedan cukur gundul sikapi Ketua KPK jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abraham Samad dan Novel Baswedan Cukur Gundul Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks penyidik KPK Novel Baswedan mencukur habis rambutnya sebagai bentuk rasa bersyukur karena Ketua KPK Firli Bahuri tersangka, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan pegawai mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Mereka menggelar aksi merespons penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Aksi yang dipertontonkan adalah memotong nasi tumpeng, membawa gerobak nasi goreng, dan mencukur rambut hingga gundul.

Mereka yang dicukur botak ialah eks Ketua KPK Abraham Samad dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Keduanya dicukur di halaman depan Gedung Merah Putih KPK.

"Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela," ucap Abraham Samad.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian dari eks pegawai KPK yang masuk dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute turut membawa poster bertuliskan "Selamat atas penetapan Firli sebagai tersangka" dan "Jangan jadikan KPK alat peras".

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Komisi III DPR Langsung Gelar Rapat Internal Malam Ini

Mereka juga membawa topeng berwajah Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah menjadi tersangka, Firli belum mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas