Belum Ada Rencana Mundur, KPK Menanti Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
KPK menanti Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah jadi tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Alex mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli barulah tahap awal dalam kasus ini.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Bantah Kecolongan: Internal Berjalan Baik
Dia pun menjelaskan, masih ada tahapan selanjutnya sehingga kasus ini dapat terang benderang.
"Penetapan tersangka? Oke, tetapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan."
"Itu yang harus dikawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda. Tidak berhenti di sini, pada penetapan tersangka," jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli bukanlah wujud kecolongan dari lembaga anti rasuah.
Dia kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah.
"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Alex pun mencontohkan, bahwa KPK tidak kecolongan adalah terbongkarnya kasus adanya suap di Rutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 miliar.
Dia menegaskan, hal ini wujud sistem di KPK yang masih berjalan.
"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.
Sementara terkait penetapan Firli menjadi tersangka, Alex menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
Alex mengungkapkan, bantuan hukum ini diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.
"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya.
Firli Jadi Tersangka, Polda Metro Sita Tukar Valas Rp 7,4 M hingga Pakaian SYL