Cara Menghitung Upah Lembur untuk Harian, Bulanan atau dari Hasil Kerja
Simak cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh. Bisa dihitung berdasarkan harian, bulanan maupun dengan hasil kerja.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Bila pekerja dibayar secara harian maka perhitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu
- Upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu
3. Berdasarkan Hasil Kerja
Bila upah dibayarkan berdasarkan hasil kerja, maka perhitungannya sebagai berikut:
Upah sebulan = penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir
Namun bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah adalah upah minimum.
Baca juga: 26 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan Upah Minimum
Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut: