Dorong Masyarakat Tolak Produk Pro-Israel, Indonesia Halal Watch: Solidaritas atas Kemanusiaan
Aksi Solidaritas Untuk Palestina terus berlangsung, salah satu aksinya dengan menyerukan menghindari produk-produk yang berafiliasi dengan Israel
Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Founder Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H.,M.H., mengajak pemerintah, para pelaku usaha, dan masyarakat Indonesia untuk memaksimalkan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) demi menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
Ikhsan mengatakan, masyarakat Indonesia harus berkomitmen menghindari produk-produk yang berafiliasi dengan zionis Israel. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian terpenting dalam membangun solidaritas dan sense of humanity sebagai bangsa yang beradab sesuai nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila.
“Bersama sekutunya, zionis Israel telah membantai anak-anak, wanita, dan penduduk Palestina, mengebom rumah sakit, sekolah, masjid serta Gereja, membunuh Dokter, tenaga medis, dan jurnalis. Bahkan, mereka menghalangi bantuan kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom,” ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Ketua Umum PBNU: Gerakan Boikot Produk Israel Penting untuk Dapatkan Perhatian Politik
Ia pun menegaskan bahwa serangan genosida yang dilakukan Israel adalah perbuatan keji yang telah melanggar hukum humaniter internasional.
Untuk itu, Ikhsan mengajak bangsa Indonesia dan seluruh negara di dunia ikut melawan aksi tersebut dengan menjalankan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 tahun 2023 terkait dukungan terhadap Palestina, yang berisi ajakan untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel ataupun produk yang mendukungnya.
“Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum, yakni UU nomor 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, yang mana ketentuan sertifikasi halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024.”
Demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, menurut Ikhsan fatwa MUI dapat dijadikan sebagai instrumen hukum untuk menjalankan gerakan boikot atas sejumlah produk yang terafiliasi dengan zionis Israel di seluruh dunia.
Selain itu, regulasi halal Indonesia tersebut juga dapat menjadi daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia.
Baca juga: MUI Serukan Umat Islam Boikot Produk Israel dan Pendukungnya
Dia menuturkan, alasan MUI mengeluarkan ketentuan permohonan produk halal sangat dapat dipertimbangkan, agar keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek-merek dagang Internasional tidak disalahgunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas Palestina dan haram hukumnya.
“Mari kita kuatkan solidaritas kemanusiaan kita dengan (memaksimalkan) regulasi sertifikasi halal yang kita miliki,” pungkas Ikhsan. (*)