Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan: Didesak Segera Ditangkap hingga Respon SYL

Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan: Didesak Segera Ditangkap hingga Respon SYL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri | Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian masih belum membuka nilai pemerasan dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Kamis (23/11/2023).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penukaran valas dalam bentuk USD dan SGD senilai Rp7,4 miliar lebih.

Namun, Ade tidak menjelaskan apakah nilai pemerasan itu senilai valas yang ditukar tersebut.

"Itu barang bukti yang kita sita," jelasnya.

Baca juga: KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka 

3. Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

Baca juga: Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Dia Hilangkan Alat Bukti atau Kabur

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Akan tetapi, sebelum menerbitkan keppres, Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas