Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan: Didesak Segera Ditangkap hingga Respon SYL

Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan: Didesak Segera Ditangkap hingga Respon SYL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri | Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

6. Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak kepolisian segera menangkap Ketua KPK, Firli Bahuri, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Samad khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.




Selain itu, dia khawatir Firli juga dapat kabur apabila tidak segera ditangkap.

"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."

"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: IPW Nilai Tepat Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Setelah nantinya Firli ditangkap, Samad pun mendesak kepolisian untuk segera menahan pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

BERITA TERKAIT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tuturnya.

Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu..

Hal tersebut lantaran dia meyakini dalam kasus ini Firli tidak melakukannya sendiri.

"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," tuturnya.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Legislator NasDem Sebut DPR Harus Ikut Tanggung Jawab

7. Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Mengetahui rekan sekoleganya jadi tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu.

Menurut dia, Firli Bahuri belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Firli Bahuri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Kata Alex, pembuktian Firli Bahuri bersalah masih panjang.

Karena saat ini kasus di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL yang Menjerat Ketua KPK Firli Bahuri, serta Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Dia Hilangkan Alat Bukti atau Kabur.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail/Reza Deni/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas