Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Masih Ikut Gelar Perkara di KPK Meski Berstatus Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski menyandang status tersangka pemerasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Masih Ikut Gelar Perkara di KPK Meski Berstatus Tersangka Pemerasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Ketua KPK itu kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," imbuhnya.

Akan tetapi, Johanis Tanak enggan mengungkap kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara dimaksud.

Baca juga: Abraham Samad Minta Kasus Pemerasan SYL Tak Berhenti di Firli Bahuri, Periksa Komisioner KPK Lainnya

BERITA REKOMENDASI

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.

Kabar Firli Bahuri masih ikut ekspose di komisi antikorupsi sebelumnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli Bahuri di salah satu stasiun televisi.

“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” cuit Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11/2023).

“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK (tindak pidana korupsi). Tragis,” sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri: Kami Keberatan, Penetapan Tersangka Dipaksakan, Bukti Tak Diperlihatkan

Namun, Novel Baswedan mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri Bahuri.

Menurut Novel, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.

Dia menilai tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru.

Terlebih, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang disertai pemerasan.

“Perkara yang bersangkutan adalah pemerasan, dan Firli buru-buru dulu kan penanganan korban pemerasan yang melapor. Ada relasi kuasa dalam kasus pemerasan, artinya Firli bisa saja gunakan kewenangannya untuk ‘mengancam’ dan menyusahkan korban. Atau menggunakan kewenangannya untuk pengaruhi korban atau saksi,” sebut Novel Baswedan.

Novel menegaskan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka kasus pidana maka harus diberhentikan sementara.

"Ini kasus korupsi, yang lebih lagi kepentingan KPK. Walaupun ada proses untuk sampai diberhentikan, tapi membiarkan yang bersangkutan memimpin ekspose adalah pelanggaran etik serius,” cuit Novel.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memastikan Firli Bahuri masih aktif sebagai pimpinan KPK.

Dia pun membenarkan bahwa purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu masih ke kantor.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas