Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi

Inilah profil Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka,

Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Inilah profil Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, 

Pelantikan dilakukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Selama menjabat sebagai Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri menerima beberapa penghargaan, termasuk dinobatkan sebagai tokoh Solo penjaga Pancasila dan toleransi pada 2022.

Mengutip Polri.go.id, penyerahan penghargaan itu dilakukan oleh oleh Junior Chamber International bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023). (YouTube Tribunnews)

Baca juga: Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Ini Belum Terbukti

Dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penjaga Kampung Halaman Presiden Jokowi Berganti, dari Kombes Pol Andy Rifai ke Kombes Pol Ade Safri

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas