Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mobil Dinasnya Ngebut Keluar dari Kompleks Rumahnya Pagi Ini

Mobil dinas Firli Bahuri dan rombongan terlihat ngebut hingga hampir menyerempet awak media

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mobil Dinasnya Ngebut Keluar dari Kompleks Rumahnya Pagi Ini
Tribunnews/Igman Ibrahim
Mobil dinas Ketua KPK RI, Firli Bahuri terlihat keluar dari kawasan perumahannya di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil dinas Ketua KPK RI, Firli Bahuri terlihat keluar dari kawasan perumahannya di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023). 

Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 08.35 WIB, mobil sedan camry dengan pelat nomor B 1990 RFP terlihat keluar dari kawasan perumahan Firli. Adapun mobil tersebut merupakan mobil dinas Firli Bahuri.

Mobil tersebut dikawal satu motor pengawalan voorijder. Tak hanya itu, adapula mobil pajero hitam dengan pelat nomor polisi B 1920 RFY yang turut ikut mengawal keberangkatan mobil dinas Firli.

Baca juga: Kilas Balik Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, Sempat Berambisi Basmi Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Saat keluar dari perumahan Villa Galaxy, mobil dinas Firli Bahuri dan rombongan terlihat ngebut hingga hampir menyerempet awak media. Namun, belum dipastikan apakah Firli Bahuri ada di dalam mobil tersebut.


Kompleks Rumah Firli Dijaga Ketat

Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri dijaga ketat oleh aparat keamanan. Hal itu setelah purnawirawan jenderal Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun rumah Firli Bahuri berada di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rumah ini pun pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan.

Awak media yang akan liputan tak diperkenankan untuk masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy. Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi. Namun, masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi. 

Terancam penjara seumur hidup

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Johanis Tanak Bela Firli Tersangka: Selama Belum Ada Putusan Pengadilan, Tidak Dianggap Bersalah

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Baca juga: Firli Bahuri Dikenal Tertutup Sejak Sebelum Tersangka, Tetangga Ungkap Kesaksiannya

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas