Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?
Kubu Firli Bahuri tengah menyiapkan perlawanan menghadapi Polda Metro yang mentersangkakan Ketua KPK tersebut, akankan kubu Firli ajukan praperadilan?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak bakal tinggal diam.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tegas menyatakan bakal melakukan perlawanan.
Pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan Firli Bahuri, namun enggan membocorkan perlawanan apa yang bakal ditempuh.
Seperti diketahui, biasanya kubu tersangka bakal mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka, praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri.
Praperadilan ini merupakan hak dari para tersangka.
Sementara itu Presiden Jokowi sedari awal sudah menitipkan pesan agar Firli Bahuri menghormati proses hukum yang berlaku.
Kubu Firli Bahuri Siap Lawan Polda Metro Jaya
Kubu Ketua KPK Firli Bahuri merasa keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian beralasan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.
Rahasiakan Jurus Lawan Polda Metro
Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu.
Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.
Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucapnya.