Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Tak Punya Kewenangan usai Diberhentikan: Kalau ke Kantor Sah Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Akses Firli Bahuri Diputus KPK, Tak Punya Kewenangan usai Diberhentikan: Kalau ke Kantor Sah Saja
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo teken Keppres soal pemberhentian Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutus akses Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK

Hal ini dilakukan menyikapi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden RI Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Firli kini tak memiliki kewenangan untuk bertugas seperti memutus perkara yang tengah berjalan. 

Meski demikian, Firli Bahuri masih diperbolehkan untuk berkunjung ke kantor KPK

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatannya, PDIP Bilang Firli Masih Bisa Menjabat Ketua KPK

Namun terkait Keppres yang diteken Jokowi, KPK mengaku belum menerima salinannya. 

Berita Rekomendasi

Tanak berharap KPK menerima salinan Keppres paling lambat Senin, (27/11/2023).

"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media."

"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua," katanya. 

Lebih lanjut, saat ditanya soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada Firli, Tanak mengaku akan merundingkannya bersama empat pimpinan KPK lainnya. 

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial." 

"Kalau ada satu pimpinan yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," tuturnya. 

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

Keppres itu ditandatangani Jokowi saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, (24/11/2023) malam.

Dalam Keppres tersebut Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas