Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Putus Akses Firli Bahuri Setelah Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses terhadap Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in KPK Putus Akses Firli Bahuri Setelah Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses terhadap Firli Bahuri.

Hal itu dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Jumat, 24 November 2023 malam.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Johanis Tanak menyebutkan Firli Bahuri sudah tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban seperti pengambilan keputusan terkait penanganan perkara.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli

Namun, kata Johanis Tanak, Firli Bahuri masih boleh berkunjung ke gedung KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Johanis Tanak mengatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata dia.

"Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam. 

Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis, Kamis (24/11/2023) malam.

Untuk diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. 

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas