Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum

Jokowi telah teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

Kebijakan Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116 Tahun 2023 itu setelah Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Setelah penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri sudah mengajukan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.*

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengatakan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila Praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

BERITA REKOMENDASI

“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata dia dalam keterangannya pada Senin (27/11/2023).

Untuk itu, kata dia, semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut.

“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.

Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

Jika nantinya Praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.

“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.

Kasus Firli

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas