Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
Jokowi telah teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Kebijakan Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116 Tahun 2023 itu setelah Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Setelah penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri sudah mengajukan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.*
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengatakan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila Praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata dia dalam keterangannya pada Senin (27/11/2023).
Untuk itu, kata dia, semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut.
“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.
Jika nantinya Praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.
Kasus Firli