Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum

Jokowi telah teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kasus ini bermula dari beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan badminton di tengah pengusutan dugaan adanya korupsi di Kementan.

Diketahui jika pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022. Jumlah pemerasan diduga capai puluhan miliar. Kemudian kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.

Pada 26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.

Pada 22 November, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas