KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan SKIPI di Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dua saksi itu melengkapi berkas perkara tersangka Aris Rustandi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada KKP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengusutan dilakukan dengan memanggil dua saksi pada hari ini, yaitu Suharta selaku Sekretaris Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).
Dua saksi itu melengkapi berkas perkara tersangka Aris Rustandi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada KKP.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Suharta (Sekretaris Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia) dan Amir Gunawan (Direktur Utama PT Daya Radar Utama)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina di Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Pada tahun 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.
Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku PPK diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi.
Korupsi tersebut terkait pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015.
Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan.
Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.
Sementara pada perkara pengadaan 4 kapal di KKP, Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp 300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012-2016.
Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.