Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perum Bulog Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023 terus didalami tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023 terus didalami tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Hari ini, Rabu (29/11/2023), tim penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan negara, PT Perum Bulog.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Dua saksi yang diperiksa dari PT Bulog merupakan Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok dan Kepala Sub Divisinya.
Berdasarkan laman resmi Struktur Organisasi Perum Bulog, divisi tersebut berada di bawah Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik.
Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Turun Tangan Usut Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Karena Rusak Lingkungan
"FK selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016 dan WI selaku Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016," kata Ketut.
Terkait perkara impor gula sendiri, penyidikannya telah dimulai sejak Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Anak Usaha Duta Palma Group Tersangka Penyerobotan Lahan Negara
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.