Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal 29 November Memperingati Hari Apa? Ada HUT ke-52 Korpri Tahun 2023

Pada tanggal 29 November 2023 terdapat peringatan HUT Korpri ke-52 2023 dan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tanggal 29 November Memperingati Hari Apa? Ada HUT ke-52 Korpri Tahun 2023
kolase Tribunnews
Ilustrasi Kalender November 2023 - Pada tanggal 29 November 2023 terdapat peringatan HUT Korpri ke-52 2023 dan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina 

Sementara itu, HUT Korpri ke-52 tahun 2023 ini mengusung tema Korprikan Indonesia, hal itu diharapkan bagi anggota Korpri agar lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik.

Baca juga: 50 Link Twibbon HUT ke-52 KORPRI, Dilengkapi dengan Cara Mudah Unggah di Media Sosial

- Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina

Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina secara resmi diperingati oleh PBB pada 29 November tiap tahunnya.

Penetapan peringatan ini sesuai dengan perintah Majelis Umum dalam Resolusi 32/40 B tanggal 2 Desember 1977, 34/65 D tanggal 12 Desember 1949.

Adapun resolusi-resolusi yang diadopsi berdasarkan agenda Question of Palestine.

Dilansir laman United Nations, pemilihan tanggal 29 November sebagai hari Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina ini bermakna dan berpengaruh bagi rakyat Palestina.

Di tahun 1947, Majelis Umum mengadopsi resolusi 181 (II) yang dikenal sebagai Resolusi Pemisahan.

Berita Rekomendasi

Resolusi tersebut menetapkan pembentukan Negara Yahudi dan Negara Arab di Palestina dan Yerusalem sebagai corpus separatum.

Dari dua negara yang akan dibentuk berdasarkan resolusi ini, hanya satu, yaitu Israel, yang sejauh ini telah terbentuk.

Kemudian wilayah Palestina pun diduduki oleh Israel sejak tahin 1967.

Adapun peringatan ini bertujuan untuk mengetahui bahwa rakyat Palestina belum mendapat hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut seperti ditetapkan oleh Majelis Umum.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas