KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Gazalba Saleh diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (30/11/2023).
Gazalba Saleh diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Ali mengatakan Gazalba Saleh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Baca juga: KPK Resmi Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Berikut Poin Pertimbangan di Memori Kasasi
Untuk diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.
Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah.
Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.